Senin, 20 November 2017

Tugas dan Tanggung Jawab Supervisor

Tugas dan Tanggung Jawab Supervisor

Tugas Tugas Supervisor - Terkecuali kwalifikasi seperti dikemukakan diatas diberlakukan juga beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh calon pengawas atau supervisor. Ada dua kelompok kriteria calon pengawas sekolah yaitu kriteria administrasi serta kriteria akademik. Berdasar pada kwalifikasi diatas jadi kriteria administratif calon pengawas adalah : 
1. Memiliki pengalaman jadi guru minimum 8 th. dengan terus-terusan, wakil kepala sekolah serta atau kepala sekolah minimum memiliki pengalaman 4 th. serta tunjukkan prestasi sepanjang ia jadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah. 
2. Mempunyai sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas. 
3. Pangkat/kelompok sedikitnya kelompok III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan 
4. Sehat jasmani serta rohani, dibuktikan dengan Surat Info Dokter dari Tempat tinggal Sakit yang ditunjuk. 
5. Tidak tengah terserang hukuman pelanggaran disiplin kelompok tengah atau berat. 
6. Menyebutkan dengan tertulis bersedia ikuti Pendidikan serta Kursus Pengawas 
7. Menyebutkan dengan tertulis bersedia diletakkan dimana saja dalam lokasi Kabupaten/Kota/Propinsi tempat sekolah yang juga akan dibinanya. 
8. Menyebutkan dengan tertulis bersedia berperan serta aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas. 
9. Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta memperoleh referensi dari Kepala Sekolah, sesudah lewat sistem penentuan di sekolah yang berkaitan. 

Kriteria diatas dituangkan dalam formulir pendaftaran calon pengawas dibarengi lampiran-lampirannya yang disebut sisi yg tidak terpisahkan. Terkecuali kelengkapan administrasi itu diatas, calon pengawas bisa menyerahkan bukti prestasi seperti : 
1. Sempat jadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan fotocopy surat info/piagam 
2. Sempat jadi guru inti atau instruktur penambahan kualitas guru, jadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang semacam, dibuktikan dengan fotocopy surat penetapan/info/piagam 
3. Sempat berprestasi dalam melakukan pekerjaan jadi kepala sekolah/wakil kepala sekolah yang dibuktikan dengan fotocopy surat penetapannya. 

Sedang Kriteria akademik calon pengawas sekolah adalah seperti berikut : 
1. Mempunyai pengetahuan yang luas mengenai pendidikan serta pikiran Wiyata Mandala ; 
2. Mempunyai ketrampilan keilmuan yang relevan dengan bagian kepengawasan yang dibuktikan dengan fotocopi ijazah S1 serta atau S2 yang sudah dilegalisir oleh yang berwewenang. 
3. Mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan pekerjaan kepengawasan ; 
4. Dapat membuat program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya ; 
5. Mempunyai prestasi, dedikasi serta kesetiaan yang dibuktikan dengan DP3 PNS. 
6. Tanggap pada perubahan ilmu dan pengetahuan serta tehnologi ; 
7. Lulus seleksi calon pengawas yang diadakan dengan spesial oleh lembaga yang ditunjuk serta dibuktikan dengan Surat Sinyal Lulus (STL) Calon Pengawas. 
8. Membuat serta menyerahkan karya catat di bagian kepengawasan 
9. Spesial untuk Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar